PH: Kasus Terdakwa Seharusnya Perdata jika Mengacu pada Perjanjian Tanggal 16 Mei 2014

PH: Kasus Terdakwa Seharusnya Perdata jika Mengacu pada Perjanjian Tanggal 16 Mei 2014

Batam l  MH :  Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan di PT Brent Securities kembali di gelar Senin(31/8/2015), sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan dan Poprizal menghadirkan Saksi ahli Pidana Khusus dan Tata Pemerintah dari Universitas Panca Budi Medan DR.Darwinsyah Minin SH.

Usai mendengarkan kilas balik permasalahan PT Brent Securities dengan nasabahnya yang di sampaikan jaksa penuntut umum. Darwinsyah Minin, menyebutkan rayuan-rayuan dari marketing perusahaan yang kemudian berhasil meyakinkan sebanyak 27 orang yang investasi di PT. Brant Securitas yang kemudian terjadi masalah dengan terbitnya cek kosong maka dianggap telah memenuhi unsur penipuan yaitu pasal 378 KUHP.
” Pembayaran macet itu yang menjadi persoalan, berawal dari perdata menjadi pidana. Kalau pembayaran lancar tentu saja tidak ada masalah, terlepas dia terdakwa ada niat untuk membayar. Namun karena yang diberikan adalah 4 lembar cek kosong tentu saja tidak menghapus pidananya” katanya.

Namun saat giliran Hermanto Barus SH penasehat hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, menanyakan apakah saksi ahli tahu tentang surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 antara terdakwa Yandi yang mendapat kuasa dari Juita Nuryasari  Direktur Utama PT Brent Ventura dengan 27 nasabah.

Saksi ahli mengaku tidak mengetahuinya

“Saya tidak diberitahukan penyidik,” kata Darwin.

Menurut penasehat hukum munculnya cek berawal dari perjanjian tanggal 16 Mei 2014 tersebut, sehingga kasus itu seharusnya kasus perdata.

Selain pertanyaan tersebut, Hermanto Barus SH juga menyampaikan jika sesuai surat edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tahun 2008 Perihal  Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong. Bahwa Pemilik Rekening adalah orang atau badan yang memiliki Rekening pada bank.

Menanggapi hal itu Darwin mengaku hal tersebut merupakan adminstrasi perbankan.

“ itu admintrasi perbankkan, saya disini sebagai saksi ahli, saya netral tanpa ada kepentingan.” Ucapnya.

Barus selanjutnya menyatakan, seharusnya yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Juita sebagai Dirut PT Brent Ventura, karena cek BCA yang diterbitkan untuk pengembalian uang nasabah atas nama Brent Ventura.

Syahrial A Harahap Ketua Majelis yang didampingi Alfian dan Juli Handayani sebagai anggota, kemudian meminta surat edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tahun 2008 Perihal  Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong yang di sampaikan Hermanto Barus SH.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu 2 September lusa, dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi dari pihak penasehat hukum.
Sumber: www.kejoranews.com

0 Response to "PH: Kasus Terdakwa Seharusnya Perdata jika Mengacu pada Perjanjian Tanggal 16 Mei 2014 "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel