Dua Terdakwa Ganja Seberat 12,46 Kg Divonis 15 Tahun Penjara
Senin, 07 Maret 2016
Comment
Batam@mejahijau: Lesman Bolas Mentri Siregar terdakwa kasus narkotika jenis ganja kering seberat 12.460 gram(12,46 kilogram) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Batam dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Senin(7/3/16).
Terdakwa juga didenda membayar sebesar Rp 1 milyar dan jika tidak di bayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan, juga dijatuhkan pada Supardi bin Abdullah rekan terdakwa yang membawa ganja tersebut dari Aceh.
Wahyu Prasetyo Wibowo SH dalam putusannya yang didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra SH dan Jasal SH mengatakan, yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut adalah perbuatan terdakwa tidak menudukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama jalannya pengadilan.
Atas putusan itu, terdakwa Lesman Bolas Mentri Siregar melalui Bernard Ali Nababan SH, Penasehat Hukumnya (PH) menyatakan banding.
Sedangkan Supardi yang tanpa didampingi PH menyatakan menerima.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyudi Barnard SH pengganti Rumondang Manusurung SH, yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 17 tahun pidana penjara menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan Bernard Ali Nababan SH, Penasehat Hukum terdakwa Lesman Bolas Mentri Siregar mengatakan, ia banding karena sesuai fakta persidangan kliennya itu, bukan pemilik narkotika ganja seberat 12,46 kilogram yang dituduhkan.
" Sesuai fakta persidangan Supardi mengatakan ganja itu bukan milik Lesman Bolas Mentri Siregar, kita banding karena itu," ucapnya.
Red
0 Response to "Dua Terdakwa Ganja Seberat 12,46 Kg Divonis 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar