Kasus Sabu 3 KG, Tejo Baskoro diputus hukuman penjara selama 20 tahun
Senin, 01 Agustus 2016
Comment
Batam@mejahijau: Pengendali 2 wanita Kurniati dan Sri Umi pembawa sabu seberat 3 kilogram, Tejo Baskoro diputus hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (1/8/16).
Dalam amar putusannya, Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H., Ketua Majelis Hakim yang didampingi Egi Novita S.H., dan M. Candra S.H., mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatan terdakwa dapat merusak orang lain dan dirinya sendiri. Sedangkan yang meringankan adalah, perbuatan terdakwa selama di persidangan mengaku berterus terang, tidak berbelit-belit, terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi, dan terdakwa tulang punggung keluarganya.
" Terdakwa terbukti bersalah, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 milyar, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun, " ujar Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H.
Atas putusan itu, terdakwa Tejo Baskoro menyatakan menerimanya, sementara itu Martua Susanto S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, terdakwa terlihat menyalami Majelis Hakim dengan mata yang berurai air mata.
Tejo Baskoro adalah pengendali Sri Umi dan Kurniati, 2 wanita terdakwa sabu 3 kilogram yang ditangkap BNN pusat di Top 100 Jodoh, Batam. Keduanya telah divonis majelis hakim PN Batam dengan hukuman masing- masing dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
MJ
0 Response to "Kasus Sabu 3 KG, Tejo Baskoro diputus hukuman penjara selama 20 tahun"
Posting Komentar