
Hermanto dan Topan Pranata Membantah Keterangan Saksi Verbal Lisan, Hermanto : Saya Waktu Itu Minta BAP Ulang tapi Tak Diberi
Kamis, 08 September 2016
Comment
Batam@mejahijau : Sidang terhadap terdakwa Hermanto dan Topan Pranata yang tersangkut masalah narkotika jenis sabu 1,54 gram kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (8/9/16).
Dalam sidang ini PN Batam menghadirkan 2 orang polisi P dan RP sebagai saksi verbal lisan (pembuat BAP) kedua terdakwa. Karena dalam sidang pekan lalu, Hermanto dan Topan Pranata menyangkal dan tidak mengakui Narkotika jenis sabu 1,54 gram mereka. Menurut kedua terdakwa sabu itu milik Yudi Anggota Polisi Polda Kepri yang menjebak mereka.
Dalam kesaksiannya, saksi RP menegtakan, saat di BAP terdakwa Topan Pranata (mantan polisi) membli sabu tersebut di Simpang Dam Muka Kuning, dalam pemeriksaan kedua terdakwa ia terlebih dahulu mem-BAP terdakwa Topan. Ia juga mengatakan bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi yang sedang under cover (menyamar).
Baca Juga
Pernyataan saksi verbal lisan ini, dibantah oleh terdakwa Hermanto dan Topan Pranata, meurut keduanya, Yudi tidak sedang dalam penyamaran, bahkan Yudilah yang pertama meletakkan sabu itu ke jaket milik Topan Pranata. Menurut keduanya juga, Yudilah yang membuka awal sabu itu untuk di hisap bersama-sama.
" Tidak benar pak hakim, saya di BAP kedua, Hermanlah yang di BAP pertama," ujar Topan Pranata.
Mendengar keterangan dari terdakwa itu, Ketua Hakim Majelis Syahrial Harahap dan didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren meminta kedua terdakwa mendatangkan saksi meringankan. Syahrial menjelaskan saksi meringankan boleh dari istri atau saudara-saudara mereka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
Joe
0 Response to "Hermanto dan Topan Pranata Membantah Keterangan Saksi Verbal Lisan, Hermanto : Saya Waktu Itu Minta BAP Ulang tapi Tak Diberi"
Posting Komentar