ANCaR: Bekukan MK Sementara

ANCaR: Bekukan MK Sementara

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya dibekukan sementara, karena enam anggota majelis yang memeriksa perkara uji materil UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, patut diduga terkait kasus suap Patrialis Akbar.

Kalau satu anggota MK sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Patrialis Akbar, dan enam anggota lainya patut dicurigai, sedangkan jumlah hakim konstitusi hanya sembilan hakim, maka sebaiknya MK dibekukan saja untuk sementara waktu.

Demikian dikatakan Koordinator ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput) Fatahillah Rizqi, kepada MEJA HIJAU lewat sambungan telepon, Jumat 27 Januari 2017.

Mengenai dugaan enam anggota majelis hakim pemeriksa perkara No 129/PUU-XIII/2015,terlibat dalam kasus suap Patrialis, Indikasinya adalah, fakta tertundanya pembacaan putusan perkara tersebut berkali-kali. 

"Penundaan sampai sebanyak enam kali, bisa kita bayangkan, dan hal ini tidak lumrah terjadi di Mahkamah Konstitusi," kata Fatahillah.

Fatahillah menjelaskan, seharusnya putusan dibacakan pada 15 Juni 2016, tapi ditunda, dan diundur pada tanggal 28 Juli 2016. Tetapi kembali tertunda, dan dijadwal ulang lagi menjadi tanggal 4 Agustus 2016. 

Namun lagi-lagi tertunda, dan diundur lagi ke tanggal 7 September 2016. Tunda lagi, undur lagi ke tanggal 27 Oktober 2016, batal lagi dibacakan, dan terakhir dijadwalkan putusan akan dibacakan pada 9 November 2016, dan itu pun kembali batal.

"Mengapa harus tertunda berkali-kali, padahal Patrialis Akbar dalam pemeriksaan perkara tersebut bukan berkedudukan sebagai Ketua Majelis Hakim, " kata Fatahillah bertanya. Ada apa?


Negoisator

Apakah Patrialis oleh anggota majelis hakim lainya diposisikan sebagai negosiator dengan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan putusan perkara yang sedang mereka tangani.

"Dan jika iya, kemungkinan terjadi tawar menawar yang alot, sehingga pembacaan putusan harus ditunda hingga enam kali, dan tertunda hingga 9 bulan lamnya," terang Fatahillah.

"Hal ini harus diungkap. KPK Harus mencari tahu, mengapa pembacaan putusan sampai tertunda sekian lama," tambahnya.

Dan saya pikir, ujar Fatahillah, Dewan Etik MK terlalu cepat memutuskan masalah ini dengan membebastugaskan Patrialis Akbar, dan menyatakan hanya Patrialis seorang yang melanggar kode etik. 

"Putusan tersebut terkesan ingin melindungi wajah buruk MK yang sebenarnya," tandas Fatahillah.

Saat ini, menurut Fatahillah, MK tidak dapat dipercaya untuk melakukan tugas-tugas pengawalan konstitusi, karena setidak-tidaknya, 7/9 dari anggotanya terindikasi suap.

Jadi, sebaiknya MK dibekukan saja dulu untuk sementara, tandas Fatahillah.


.viq

0 Response to "ANCaR: Bekukan MK Sementara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel