Polisi Sita Rp300 Juta dan USD 20 Ribu dari Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Bandung
Jumat, 27 Januari 2017
Comment
Walikota Bandung Ridwan Kamil saat jumpa pers atas penangkapan Kepala Dinas Penanaman Modal (Tribunnews) |
MEJAHIJAU.NET, Bandung - Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menyita Rp300 juta dan USD 20 ribu dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dandan Riza Wardana, saat dilakukan Operasi Tangkap Tanga (OTT), kemarin, Jumat 27 Januari 2017 malam.
Demikian disampaikan Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, saat melakukan keterangan pers di Pendopo, didampingi Walikota Bandung, Ridwan Kamil, Sabtu (28/1).
"Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat. Dan kasusnya masih akan kita dalami," kata Hendro.
Hendro mengatakan, barang bukti yang disita ada penambahan sebesar USD10 ribu, sehingga total barang bukti menjadi Rp300 juta dan USD 20 ribu.
"Semalam ada penambahan USD 10 ribu," ungkap Hendro.
Selanjutnya, Hendro mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan Walikota Bandung Ridwan Kamil untuk melakukan pembersihan birokrat di jajaran Pemkot Bandung.
.rif
0 Response to "Polisi Sita Rp300 Juta dan USD 20 Ribu dari Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Bandung"
Posting Komentar