Aktivis Ditetapkan Tersangka, Lakukan Pemalsuan Data Dalam Advokasi
Rabu, 15 Februari 2017
Comment
Aksi Unjuk Rasa Warga Rembang yang menolak kehadiran pabrik semen PT Semen Indonesia (Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Rembang - Joko Priyanto dan lima aktivis lainya yang selama ini melakukan penolakan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemalsuan data dan dokumen dalam advokasinya.
Data dan dokumen yang dipalsukan adalah dukungan warga penolak pabrik.
Polisi menemukan nama-nama dengan identitas tidak lazim di dokumen tersebut, seperti nama Saiful Anwar, dalam dokumen disebut bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaanya sebagai Presiden RI tahun 2025.
Ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang ditulis bekerja sebagai Power Rangers. Serta ada sejumlah nama lain, yang diduga fiktif.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova mengatakan, kasus pemalsuan dokumen tersebut ditangani Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, dan kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidkan menjadi penyidikan.
"Sudah naik ke penyidikan. Penyidik sudah mengantongi bukti kuat," kata Djarod kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2017.
Para aktivis tersebut dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
.me
0 Response to "Aktivis Ditetapkan Tersangka, Lakukan Pemalsuan Data Dalam Advokasi"
Posting Komentar