Cerai Talak, 50 Persen Diputus Verstek

Cerai Talak, 50 Persen Diputus Verstek

Suasana di loket pendaftaran perkara di PA Kuningan (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Kuningan - Lima puluh persen lebih, putusan sidang perceraian di Kabupaten Kuningan diputus secara verstek. 

Perceraian, baik itu permohonan talak oleh suami ataupun gugatan cerai yang dilakukan istri, lima puluh persen lebih diputus hakim tanpa kehadiran salah satu pihak.

Demikian dikatakan Panitera Muda Permohonan, Gendi Sirojul Munir, dan hal itu terjadi karena memang para pihak, suami dan istri, sudah sama-sama menghendaki berakhirnya perkawinan, sehingga memilih untuk tidak hadir, karena memang tidak ada lagi yang hendak dipertahankan.

"Ya, bisa dikatakan di atas 50 persen diputus secara verstek," Kata Gendi ketika ditemui di kantornya, Selasa 21 Februari 2017.

Berdasarkan laporan tahunan PA Kuningan, pada tahun 2016 perkara perceraian mencapai angka 2.742 perkara dan ditambah sisa perkara tahun 2015 sebanyak 412 perkara, sehingga total 3.154 perkara.

Dari 2.742 perkara itu, 756 perkara adalah permohonan talak (oleh suami), sedangkan gugatan cerai (oleh istri) mencapai 1.874 perkara. Artinya,2,5 kali lebih banyak gugatan cerai daripada permohonan talak.

"Kasus perceraian di Kuningan berkisar dua ratusan kasus per bulanya, ini jauh lebih kecil dibanding di Indramayu yang mencapai angka 700 kasus, Cirebon juga berkisar 700, Majalengka dan Ciamis berkisar 500-an kasus," kata Gendi. 


.dede

0 Response to "Cerai Talak, 50 Persen Diputus Verstek"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel