Senator Irman Gusman Diganjar 54 Bulan, Karena Suap
Senin, 20 Februari 2017
Comment
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, divonis 4,5 th dalam kasus suap. (Jawa Pos/ Imam Husein) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, dijatuhi pidana 4,5 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
Irman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, pada16 September 2016, melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango dalam amar putusanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).
Tidak hanya itu, Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Suap diterima Irman karena dirinya membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat bagi perusahaan Xaveriandy Sutanto dan Memi. Namun untuk itu, Irman meminta fee Rp 300 perkilogram.
Irman, dengan jabatanya sebagai Ketua DPD RI, maka dia mampu memengaruhi Dirut Bulog, Djarot Kusumayakti, agar Bulog menyuplai gula ke wilayah Sumatra Barat melalui Divre Bulog Sumbar, dan sekaligus merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dipercaya untuk mendistribusikan gula.
Atas vonis itu, Irman Gusman menyatakan pikir-pikir.
.me
0 Response to "Senator Irman Gusman Diganjar 54 Bulan, Karena Suap"
Posting Komentar