Kasus Ridho Rhoma Lanjut ke Meja Hijau

Kasus Ridho Rhoma Lanjut ke Meja Hijau

Tersangka kasus narkoba Ridho Rhoma, menunduk dan bertopi hitam. (Foto: Antara)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kasus narkoba yang menimpa pedangdut Ridho Rhoma, 28 tahun, dipastikan berlanjut ke meja hijau, walau proses persetujuan rehabilitasi telah diajukan kuasa hukum dan tengah diproses pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Dia dipastikan tidak akan diusulkan tim assesment untuk mendapat perawatan sampai menunggu keputusan pengadilan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI, Brigjen (Pol) Johnypol Latupeirissa saat dihubungi Media Indonesia, Selasa, 28 Maret 2017.

Menurutnya, rehabilitasi dianjurkan hanya untuk korban penyalahguna. Jika dia korban, dia dan atau keluarganya akan melapor sebelum ditangkap.

"Pengakuannya kan dia sudah dua tahun mengonsumsi sabu. Artinya dia bukan korban, tapi pelaku," tegas Johnypol.

Sebelumnya, Kepala BNN, Komisaris Jendral Budi Waseso mengatakan, rehabilitasi diprioritaskan bagi pecandu yang melapor Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakbar, Ajun Komisaris Besar Suhermanto menjelaskan, persetujuan rehabilitasi yang telah diajukan oleh kuasa hukum Ridho sepenuhnya diserahkan ke tim Assesment.

"Keputusan (persetujuan rehabilitasi) belum tahu kapan keluarnya. Itu sepenuhnya kami serahkan ke tim terpadu assesment," kata Suhermanto

Dari hasil tes urine awal yang dilakukan BNN, kata Suhermanto, Ridho positif narkoba. 
"Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, di tubuhnya terkandung tiga zat adiktif narkotika, yaitu amphetamine, methapetamine dan benzoliazipam," tutur Hermanto.

Terhitung pada Selasa (28/3), Ridho resmi ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat. Suhermanto menegaskan, proses hukum Ridho tetap berlanjut sampai ke pengadilan.

"Proses hukum tetap berjalan. Nanti dilihat vonisnya sesuai keputusan hakim. Apa direhab atau kurungan penjara," ujar Suhermanto.


.sev

0 Response to "Kasus Ridho Rhoma Lanjut ke Meja Hijau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel