Ketua Tim Teknis e-KTP Akui Beri Keistemewaan Kepada Tim Fatmawati
Senin, 17 April 2017
Comment
Sidang kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua Tim Teknis proyek e-KTP, Husni Fahmi, mengakui mengadakan pertemuan sebelum lelang dengan Tim Fatmawati yang mewakili pihak Konsorsium Perum PNRI, sang pemenang proyek e-KTP.
Husni juga mengakui, pada saat akhir pertemuan dirinya baru menyadari bahwa apa yang dilakukan dirinya adalah merupakan perlakuan istimewa terhadap peserta lelang tertentu.
Demikian dikatakan saksi Husni Fahmi di depan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 17 April 2017.
“Saat itu saya diperintah Pak Sugiharto (terdakwa) untuk temani Pak Drajat (Ketua Panitia Lelang E- KTP Drajat Wisnu Setyawan),” kata Husni menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertemuan, kata Husni, berlangsung di kediaman Dedi Prijono, di Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat. Dan dia berangkat ke pertemuan tersebut karena mendapat perintah dari Pejabat Pembuat Komitimen (PPK) proyek E- KTP, Sugiharto.
Tim Fatmawati
Dalam pertemuan itu, dijelaskanya hadir petinggi beberapa perusahaan yang ikut lelang yang belakangan diketahuinya berasal dari perusahaan yang masuk ke dalam Tim Fatmawati, rekan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri.
Pertemuan, kata dia, dihadiri para petinggi dari Perum PNRI, Murakabi Sejahtera dan Astragraphia
Andi Narogong sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di Rutan KPK.
Ketika JPU bertanya, apakah dirinya tidak memiliki dugaan bahwa pertemuan itu bertujuan untuk memenangkan konsorsium tertentu, Husni menjawab, pada awalnya dia tidak ada menduga demikian, karena dirinya datang ke pertemuan hanya untuk mendampingi Ketua Lelang, dan juga atas perintah Sugiharto.
Namun pada akhir pertemuan, Husni mengaku, dirinya dan Tri Sampurno (anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), sempat termenung bersama, dan berpikir apa yang telah mereka lakukan sejatinya adalah sebuah perlakuan istimewa kepada pihak konsorsium.
Dan dalam dakwaan JPU KPK hal itu jelas disebutkan bahwa, terdakwa Irman dan Sugiharto melalui Husni Fahmi dan Tri Sampurno telah memberikan kisi-kisi tentang evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan panitia lelang. Hal tersebut dilakukan supaya dokumen penawaran konsorsium Perum PNRI, Murakabi Sejahtera, dan Astragraphia, bisa dipastikan lolos.
Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil pada Kemendagri dan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,5 triliun ini, KPK telah menetapkan dua orang menjadi terdakwa yakni, Irman dan Sugiharto.
Dan KPK juga telah menetapkan dua tersangka yakni, pengusaha Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Selain itu, masih terkait kasus ini, KPK juga telah melarang berpergian ke luar negeri, Ketua DPR Setya Novanto.
.me
0 Response to "Ketua Tim Teknis e-KTP Akui Beri Keistemewaan Kepada Tim Fatmawati"
Posting Komentar