KPK Tahan Mantan Sekjen ESDM
Jumat, 21 April 2017
Comment
Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno ditahan penyidik KPK, Kamis (21/4). (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Minerel (ESDM), Waryono Karno, yang sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu, Kamis malam, 20 April 2017.
Waryono sebelum ditahan sempat diperiksa beberapa jam, namun ketika keluar dari gedung KPK, yang bersangkutan terlihat mengenakan rompi oranye, tanda yang bersangkutan ditaan.
Sebenarnya Wrayono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, namun entah mengapa selama tiga tahun lebih tidak ada progres penyidikan atas diri yang bersangkutan.
Mantan atasan Waryono, yakni Jero Wacik, juga telah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun juga belum ada progres penyidikan kasusnya, dan atas yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Waryono disangka melakukan serangkain korupsi yang setidak-tidaknya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25 miliar.
Korupsi yang dilakukan Waryono setidak-tidaknya atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar dan kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan dugaan korupsi Kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor ESDM.
Masih atas kasus korupsi di Kementerian ESDM, KPK juga telah menetapkan SU seorang PNS di lingkungan Kementerian ESDM sebagai tersangka. SU adalah anak buah Waryono di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
SU ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal ESDM tahun anggaran 2012.
“Tersangka SU merupakan koordinator kegiatan pada satuan kerja sekjen Kementerian ESDM pada masa jabatan 2006-2013,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jumat (21/4).
Febri menjelaskan, SU bersama Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga memperkaya diri sendiri dengan kegiatan fiktif. Kegiatan itu merugikan negara hingga Rp 11 miliar.
Tersangka SU dan Waryono disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 dalam kitab KUHP.
.mar
Waryono sebelum ditahan sempat diperiksa beberapa jam, namun ketika keluar dari gedung KPK, yang bersangkutan terlihat mengenakan rompi oranye, tanda yang bersangkutan ditaan.
Sebenarnya Wrayono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, namun entah mengapa selama tiga tahun lebih tidak ada progres penyidikan atas diri yang bersangkutan.
Mantan atasan Waryono, yakni Jero Wacik, juga telah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun juga belum ada progres penyidikan kasusnya, dan atas yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Waryono disangka melakukan serangkain korupsi yang setidak-tidaknya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25 miliar.
Korupsi yang dilakukan Waryono setidak-tidaknya atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar dan kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan dugaan korupsi Kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor ESDM.
Masih atas kasus korupsi di Kementerian ESDM, KPK juga telah menetapkan SU seorang PNS di lingkungan Kementerian ESDM sebagai tersangka. SU adalah anak buah Waryono di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
SU ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal ESDM tahun anggaran 2012.
“Tersangka SU merupakan koordinator kegiatan pada satuan kerja sekjen Kementerian ESDM pada masa jabatan 2006-2013,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jumat (21/4).
Febri menjelaskan, SU bersama Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga memperkaya diri sendiri dengan kegiatan fiktif. Kegiatan itu merugikan negara hingga Rp 11 miliar.
Tersangka SU dan Waryono disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 dalam kitab KUHP.
.mar
0 Response to "KPK Tahan Mantan Sekjen ESDM"
Posting Komentar