Pemerintah Indonesia Gugat Perusahaan Minyak Asing Sebesar Rp27,4
Jumat, 05 Mei 2017
Comment
Ledakan kilang minyak Montara di Perairan Laut Timor. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman resmi mengajukan gugatan kepada tiga perusahaan asing atas meledaknya kilang minyak Montara yang merusak perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Arif Hanav Oegroseno, di Gedung Kementerian Kemaritiman, Jakarta, Jumat 5 Mei 2017.
"Secara resmi gugatan telah kita daftarkan pada Rabu (3/5) yang lalu, dan kita ajukan ganti rugi senilai Rp27,4 triliun," kata Arif kepada wartawan.
Tuntutan ganti rugi itu dilakukan pemerintah untuk memperbaiki dan memulihkan kerusakan atas lingkungan akibat pencemaran minyak tersebut, jelas Arif.
Rincian dari ganti rugi tersebut, senilai Rp23 triliun nantinya akan digunakan untuk memperbaiki komponen kerusakan lingkungan, sedangkan sisanya yakni senilai Rp4,4 triliun untuk biaya pemulihan kerusakan lingkungan.
Rencananya, pemerintah akan menggunakan sejumlah teknologi untuk menumbuhkan kembali terumbu karang yang rusak.
Ketiga perusahan minyak asing yang digugat adalah, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) berkedudukan di Thailand dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) berkedudukan di Thailand.
Kilang minyak Montara di perairan Laut Timor meledak pada 21 agustus 2009. Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya-upaya mediasi, namun tidak ada tanggapan positip dari ketiga perusahaan asing tersebut, sehingga Pemerintah Indonesia menempuh langkah hukum.
.me
0 Response to "Pemerintah Indonesia Gugat Perusahaan Minyak Asing Sebesar Rp27,4 "
Posting Komentar