Ratu Atut Divonis Ringan
Kamis, 20 Juli 2017
Comment
Ratu Atut Chosiyah |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ratu Atut Chosiyah, divonis ringan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Banten, vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis 20, Juli 2017.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Gubernur Banten tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Selisih 3 tahun antara tuntutan jaksa dan vonis hakim, menjadikan hakim memvonis lebih ringan 3/8 tahun dari tuntutan jaksa. Biasanya, hakim memonis lebih ringan atau lebih berat, 1/3 dari tuntutan jaksa.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh karenanya memutus terdakwa Ratu Atut Chosiyah pidana penjara 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Mas'ud, ketika membaca amar putusanya di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Jaksa dalam dakwaan sebelumnya menyatakan bahwa ratu Atut selaku Gubernur telah melakukan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan dalam APBD 2012 dan APBD-P 2012.
Ratu Atut bersama sdiknya, Chaeri Wardhana alias Wawan dan orang-orang terdekatnya di Pemprov Banten telah mengatur lelang sehingga negara dirugikan puluhan miliar. Dalam kasus korupsi tersebut jaksa mengatakan Wawan mendapatkan bagian Rp50 miliar sedangkan Atut mendapat Rp3,8 miliar.
Majelis hakim dalam pertimbanganya mengatakan, hal yang memberatkan bagi terdakwa, karena terdakwa sebagai pemimpin daerah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah kembalikan uang negara senilai Rp 3.859 Miliar.
.mar/me
0 Response to "Ratu Atut Divonis Ringan"
Posting Komentar