Bupati dan Kajari Pamekasan Akan Diterbangkan ke Jakarta dan Diperiksa di KPK

Bupati dan Kajari Pamekasan Akan Diterbangkan ke Jakarta dan Diperiksa di KPK

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, yang tertangkap tangan tangan oleh petugas KPK, pada hari ini Rabu, 2 Agustus 2017, segera akan diterbangkan ke Jakarta pada hari ini juga untuk diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Ya, akan diterbangkan ke Jakarta hari ini. KPK hanya punya waktu 1x24 jam, untuk melakukan pemeriksaaan, sebelum menetapkan status hukum," kata Juru Biacara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu, (2/8).

Selain Bupati, dari jajaran Pemkab Pamekasan juga akan turut diterbangkan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sucipto Utomo, dan dua orang stafnya. 

Selain itu, dua orang Kepala Desa yakni, yakni Agus, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, dan Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, juga akan diterbangkan ke Jakarta.

Sedangkan dari jajaran Kejari Pamekasan, selain sang Kepala, juga akan diterbangkan Kepala Seksi Intel, Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan dan dua staf Kejari.

Ke-11 terduga tersebut, enam dari jajaran pemkab Pamekasan dan lima dari jajaran Kejari Pamekasan, 

Rencana pemeriksaan ke-11 terduga tersebut juga dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan.

"Nanti akan dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan. Ada unsur penyelenggara negara dan PNS yang diamankan," kata Basaria di Jakarta, Rabu.

Basaria mengatakan penangkapan itu berkaitan dengan penanganan kasus hukum di kabupaten itu, namun dia enggan merincinya.

Sementara sebuah sumber di KPK mengatakan, penangkapan terkait dengan suap atas penggelapan dan korupsi dana Anggaran Desa Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015/2016.



.mar/me

0 Response to "Bupati dan Kajari Pamekasan Akan Diterbangkan ke Jakarta dan Diperiksa di KPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel