Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan, Kejati Sumut Tahan 7 Tersangka
Selasa, 12 September 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah melakukan penahanan atas tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengembangan perpustakaan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidiyah(MI) senilai Rp3,596 miliar tahun anggaran 2014 di Balai Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut.
Tersangka ketujuh yang dijebloskan ke penjara adalah tersangka RM, staf anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, yang dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, pada Senin, 11 September 2017.
"Sebelum dilakukan penahahan terhadap RM, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumut selama enam jam lebih, yakni pukul 11.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, kepada Antara, Rabu, (13/9).
Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka RM, demi kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh institusi hukum tersebut.
Sumanggar menjelaskan, sebelumnya Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka, yakni SH, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan GSN, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Tersangska SH dan GSN, juga dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Selanjutnya ditahan tersangka JWB, Wakil Direktur CV Alva Omega, HT, mantan Kepala BPAD Provinsi Sumut, MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HP, Direktur CV Indroprima, jelas Sumanggar.
Ia mengatakan, keenam tersangka itu, juga diduga melakukan penyimpangan dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta.
Kemudian, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rpp816 juta dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
"Dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
.me
Tersangka ketujuh yang dijebloskan ke penjara adalah tersangka RM, staf anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, yang dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, pada Senin, 11 September 2017.
"Sebelum dilakukan penahahan terhadap RM, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumut selama enam jam lebih, yakni pukul 11.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, kepada Antara, Rabu, (13/9).
Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka RM, demi kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh institusi hukum tersebut.
Sumanggar menjelaskan, sebelumnya Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka, yakni SH, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan GSN, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Tersangska SH dan GSN, juga dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Selanjutnya ditahan tersangka JWB, Wakil Direktur CV Alva Omega, HT, mantan Kepala BPAD Provinsi Sumut, MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HP, Direktur CV Indroprima, jelas Sumanggar.
Ia mengatakan, keenam tersangka itu, juga diduga melakukan penyimpangan dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta.
Kemudian, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rpp816 juta dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
"Dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
.me
0 Response to "Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan, Kejati Sumut Tahan 7 Tersangka"
Posting Komentar