Patrialis Akbar Masygul Divonis 8 Tahun Penjara

Patrialis Akbar Masygul Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar divonis 8 tahn penjara dan denda Rp300 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (4/9), dan Patrialis menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar merasa masygul atas vonis hakim delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Vonis itu sebenarnya lebih rendah 4,5 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Menteri Hukum dan HAM itu dengan pidana 12 tahun dan denda Rp500 juta.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak makan uang negara, saya tidak maka uang bansos. Dan saya tidak makan uang rakyat," kata Patrialis seusai dirinya dinyatakan bersalah.

Meski demikian, Patrialis tidak langsung menyatakan banding atas putusan hakim, dan dia minta waktu seminggu untuk melakukan konsultasi dengan pengacaranya.

"Saya tidak ingin langsung mengoreksi putusan hakim. Saya menyatakan pikir-pikir, paling tidak untuk waktu seminggu," kata Patrialis Akbar kepada awak media.

Patrialis oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti bersalah telah menerima uang suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dari Basuki Hariman selaku sebagai pemilik PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang diperiksa di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan, " kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan vonisnya, Senin, (4/9).

Selain itu, Majelis Hakim pun membebankan hukuman uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta kepada Patrialis subsider 6 bulan kurungan dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara menjadi 6 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

,mar/me

0 Response to "Patrialis Akbar Masygul Divonis 8 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel