Satu Unit Apartemen Disita KPK Terkait Korupsi di Dirjen Hortikultural Kementan

Satu Unit Apartemen Disita KPK Terkait Korupsi di Dirjen Hortikultural Kementan

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2013, menyita satu unit apartemen di Solo Paragon, Jawa Tengah, Kamis, 7 September 2017.

Apartemen tersebut disita karena diduga sebagai hasil keuntungan yang terindikasi korupsi dalam kasus tersebut.

“Ya, tim melakukan penyitaan satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan tahun anggaran 2013," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi,Kamis, (7/9).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Hasanuddin Ibrahim, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015, Eko Mardianto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, dan Sutrisno sebagai pihak swasta.

Apartemen yang disita adalah milik Sutrisno.

Kasus ini disidik KPK mulai awal 2016 lalu, dan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar dari total nilai proyek Rp18 miliar.



.mar/me

0 Response to "Satu Unit Apartemen Disita KPK Terkait Korupsi di Dirjen Hortikultural Kementan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel