Beri Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun

Beri Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun

Mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin, 13 November 2017.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun. 

Miryam dinyatakan terbukti secara sah secara sengaja telah memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu di muka pengadilan pada pemeriksaan perkara korupsi e-KTP, beberapa waktu lalu..

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun, saat membacakan amar putusanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (13/11).

Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, Miryam dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Seperti diketahui, Miryam beberapa waktu lalu diajukan ke muka sidang sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto.dalam perkara korupsi proyek KTP elektrik. 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menilai Miryam telah memberikan keterangan yang tidak benar, dan karenanya didakwa melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Seusai persidangan, Miryam belum memutuskan apakah drinya akan banding atau menerima putusan tersebut. 

"Masih pikir-pikiir," kata politisi Partai Hanura tersebut.


.mar/me

0 Response to "Beri Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel