KPK Bekukan Rekening Keluarga Setya Novanto
Rabu, 29 November 2017
Comment
Setya Novanto dan istri |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Ketua DPR Setya Novanto, isteri dan anak-anaknya.
Pemblokiran dilakukan merujuk kepada ketentuan Pasal 12 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang KPK.
"Ini sebagai bagian dari proses penyidikan, dan mengacu kepada Pasal 12 Ayat (1) huruf (d) UU KPK, telah dilakukan pemblokiran rekening Setya Novanto, isteri dan anak-anaknya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Pemblokiran tersebut, selain mengacu kepada UU KPK sebagai lex spesialis, juga memiliki dasar hukum yang kuat baik berdsarkan KUHAP maupun UU tentang Tipikor, kata Febri.
Selain itu KPK juga telah memblokir rekening PT Mondialindo dan PT Murakabi Sejahtera.
"Penyidik tengah mendalami profil perusahaan dan siapa saja yang duduk dalam jajaran direksi dan komisaris di kedua perusahaan tersebut," ucap Febri.
Sebelumnya, dalam pengadilan Tipikor kasus korupsi KTP-e, terungkap Istri Novanto, Deisti Astriana Tagor, dan anaknya, Rheza Herwindo, memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
.mar/me
0 Response to "KPK Bekukan Rekening Keluarga Setya Novanto"
Posting Komentar