Polri Ungkap Sindikat Internasional Belanda-Indonesia, 600 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Polri Ungkap Sindikat Internasional Belanda-Indonesia, 600 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Petugas gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil mengamankan 600.000 butir eksatasi yang dimasukan dari bandara Soekarno Hatta. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri, memerlukan waktu sebulan untuk mengungkap sindikat jaringan internasional pengedar narkotika Belanda-Indonesia, jenis ekstasi.

Tim berhasil mengamankan 120 bungkus atau kurang lebih 600.000 butir ekstasi, yang diperkirakan harga pasarnya mencapai Rp300 miliar lebih, dan menangkap tiga tersangka pelakunya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukamto mengatakan pengungkapan dilakukan oleh sebuah tim satgas yang dibentuknya dan dipimpin AKBP Alamsyah Pelupessy. Dan tim berhasil mengungkap jaringan ini pada 8 November 2017 yang lalu.

"Tim bekerja selama satu bulan. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan masuk narkoba dari Belanda dalam jumlah besar lewat jalur udara bandara Soekarno Hatta," kata Ari, di  kantor Bareskrim Polri, Gambir, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai bandara Soekarno Hatta.

Setelah diketahui ada barang yang masuk dan diduga narkotika di bandara Soekarno Hatta, maka tim melakukan pengawasan terhadap barang itu.

Tim kemudian melakukan Raid Planning Execution (RPE) terhadap target di perumahan yang beralamat di Villa Mutiara Gading 2, Blok F 7, No 9 A, RT 007, RW 016, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

Ketika dilakukan penyergapan, petugas mengamankan dua tersangka yakni Dadang Firmasyah, 22, dan Waluyo, 37. Dan di dalam rumah petugas menemukan dua box besar, dan ketika dibongkar di dalamnya terdapat 600.000 butir ekstsasi yang dikemas dalam 120 bungkus.

"Ekstasi tersebut terdiri dari tiga warna, oren, hijau dan pink, sebanyak 600.000 ribu butir dengan berat total mencapai 243.20 kilogram," terang Ari.

Ekstasi tersebut rencananya akan didistribusikan ke diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkotika di wilayah Jakarta, ungkap Ari.

Setelah menangkap Dadang dan Waluyo, tim pun melakukan  Control Delivery (CD), dan secara berturut-turut menangkap tersangka Randy Yuliansyah (22) yang melakukan pemesan sebanyak 5.000 butir pil eksatasi, dan Handayana Elkar Manik, 31, memesan 20.000 butir.

Keduanya ditangkap di Lotte Mart, Grand Pramuka City, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kavling 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, (8/11) sore dan malam hari.

Diendalikan Napi

Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui sindikat jaringan internasional Belanda-Indonesia ini dikendalikan oleh dua orang napi yang sedang menjalani masa tahananya.

Kedua napi tersebut adalah, Andang Anggara alias Aan bin Suntoro, 26, yang berada di rutan kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita alias Obes, 40, yang berada di LP tingkat I, Gunung Sindur. tuturnya.

Diketahui pengendali utama adalah Obes, sedangkan Dadang dan Waluyo berada di bawah kendali Andang Anggara.

Tim satgas pun mendatangi Lapas tingkat 1 Surakarta untuk berkoordinasi, dan bertemu dengan Andang Anggara, Jumat (10/11), dan juga mendatangi Lapas tingkat 1 Gunung Sindur, untuk bertemu Sonny Sasmita alias Obes.


.poltak/me

0 Response to "Polri Ungkap Sindikat Internasional Belanda-Indonesia, 600 Ribu Butir Ekstasi Diamankan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel