Bawaslu Anulir Putusan KPU yang Hentikan Langkah partai Berkarya
Sabtu, 23 Desember 2017
Comment
Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty didampingi Sekjenya, Andi Badaruddin Picunang saat mendaftar ke KPU Pusat, 13 Oktober 2017. (Foto: Tempo) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Berkarya tidak lolos tahap verifikasi administrasi dan langkahnya terhenti ke tahap berikutnya yaitu tahap verifikasi faktual.
"Bawaslu menganulir putusan KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmad Bagja di kantor Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2017.
Bawaslu memfasilitasi Mediasi yang menghadirkan perwakilan Partai Berkarya dan KPU pada Jumat, (22/12).
Partai Berkarya menggugat KPU ke Bawaslu pada Senin, (18/12).
Seperti diketahui, sebelumnya KPU menyatakan 12 dari 14 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual, dan dua partai yang langkahnya terhenti adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Kedua partai tersebut saat diverifikasi tidak bisa memenuhi syarat batas minimal keanggotaan di kabupaten/kota sebanyak seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
Keputusan Bawaslu tersebut tentu saja memberi kesempatan Partai Berkarya memperbaiki beberapa kekurangan dan kesalahan sinkronisasi data di pusat dan daerah terkait dengan persyaratan administrasi tersebut.
"Ada beberapa perbedaan data saja. Kami diberi waktu 2 x 24 jam untuk mensinkronisasi data," ucap Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang di Bawaslu, Sabtu, (23/12).
Andi optimis partainya dapat melanjutkan proses ke tahap verifikasi faktual dan juga lolos ke tahap-tahap berikutnya.
"Kami sudah siap melengkapi semua kekurangan itu," terangnya.
.ebiet/me
0 Response to "Bawaslu Anulir Putusan KPU yang Hentikan Langkah partai Berkarya"
Posting Komentar