Berkas Setya Novanto Berkejaran dengan Praperadilan

Berkas Setya Novanto Berkejaran dengan Praperadilan

Tersangka kasus proyek KTP-e, Setya Novanto. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tengah mengebut pemberkasan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto, dan ingin segera melimpahkanya ke pengadilan, agar pemeriksaan praperadilan dengan sendirinya menjadi: gugur!

Novanto, untuk kedua kalinya mengajukan gugatan praperadilan, dan gugatan praperadilan yang kedua telah diperiksa pada Kamis, 30 November 2017, pekan lalu. Hanya saja, pada saat itu perwakilan KPK tidak ada yang hadir sehingga sidang ditunda, sepekan, Kamis (7/12).

Dalam hukum acara pidana, jika pokok perkara sudah memasuki pemeriksaan di pengadilan, maka dengan sendirinya pemeriksaan praperadilan dinyatakan batal.

Berkas Novanto, menurut sumber di KPK telah dilimpahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/12). 

Hal ini pun dibenarkan oleh dua Wakil Ketua KPK yakni, Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang.

Basaria meyakini, pihak penyidik segera melimpahkan berkas Novanto kepada pihak JPU.

Keyakinan senada disampaikan Saut Situmorang, bahkan Saut berkeyakinan berkas Novanto sudah akan sampai di Pengadilan Tikpikor sebelum pemeriksaan praperadilan selesai diputus.

"Ya, itu sedikit lagi (akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor). Sebelum Praperadilan," kata Saut, Jumat (1/12) di kantornya di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Namun demikian, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyanggah kondisi itu, menurutnya saat ini penyidik masih harus menganalisis soal saksi tambahan untuk Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu.

“Sampai hari ini masih dalam proses penyidikan jadi belum ada yang disebut-sebut sebagai pelimpahan,” katanya, Selasa (5/12).



.mar/me

0 Response to "Berkas Setya Novanto Berkejaran dengan Praperadilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel