Hakim Kusno Nyatakan Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur
Kamis, 14 Desember 2017
Comment
Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan, Kusno, menyatakan permohonan praperadilan Setya Novanto gugur, Kamis (14/12). (Foto: ISt). |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dinyatakan gugur, dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno, Kamis 14 Desember 2017.
“Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan gugur,” ucap Kusno saat membacakan putusan.
Dasar pertimbanganya adalah, pokok perkara sudah diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin Rabu (13/12).
"Menimbang rekaman persidangan (pokok perkara) dan hakim membukan persidangan dan menyatakan persidangan terbuka untuk umum, maka permohonan dri pemohonan dinyatakan gugur," kata Kusno pada bagian lain putusanya.
Kusno juga menyatakan bahwa perkara ini tidak bisa lagi diajukan praperadilan. Permohonan praperadilan yang diperiksa KUsno ini adalah praperadilan kedua yang dimohonkan Novanto.
Pada permohonan yang pertama, yang juga diperiksa di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Novanto.
Sebelum diputus, sidang sempat diskors 30 menit untuk mempelajari draft kesimpulan dari biro hukum KPK.
Sedangkan kubu kuasa hukum Setya Novanto yang kemarin menyatakan akan juga memberikan kesimpulan ternyata tidak ada menyerahkan draft.
.ebiet/me
0 Response to "Hakim Kusno Nyatakan Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur"
Posting Komentar