Suap Berjamaah, Lagi 5 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK

Suap Berjamaah, Lagi 5 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK

Walikota Malang, Mochmad Anton, ditahan KPK terkait kasus suap APBD Pemkot Malang Tahun 2015 (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kembali lima anggota DPRD Kota Malang ditahan petugas KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa hari ini, Rabu, 28 Maret 2018.

Para wakil rakyat tersebut langsung dijebloskan ke penjara mengenakan rompi orange.

Tersangka SAL (Drs. Salamet) dan MKU (Mohan Katelu) ditahan Rutan Polres Jakarta Selatan, MZN (HM Zainuddin AS) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, SPT (Suprapto) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, dan WHA (Wiwik Hendri Astuti) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Febri menerangkan, penahaan terhadap kelima orang tersangka itu untuk mempermudah penyidikan. 

“Ditahan 20 hari pertama,” kata Febri.

Mereka diduga turut bersama-sama atau secara massal memberi dan menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. 

Kemarin, KPK juga menahan Walikota Malang, Mochamad Anton, dan enam anggota DPRD Kota Malang, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam anggota DPRD Kota Malang yang telah ditahan itu adalah Ya’qud Ananda Gudban (YAG/sekaligus calon Walikota Malang), Heri Pudji Utami (HPU), Abd. Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti (RS), dan Sukarno (SKO).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 19 tersangka yang terdiri dari Walikota dan 18 anggota legislatif.



.mar/me

0 Response to "Suap Berjamaah, Lagi 5 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel