Kelamaan Digantung di Polres, Warga Bakal Bedol Kasus Korupsi Kades Sagaranten ke Polda Jabar
Rabu, 22 Agustus 2018
Comment
MEJAHIJAU.NET, Kuningan - Warga Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, berniat membawa kasus dugaan korupsi di desanya ke Polda Jawa Barat (Jabar), jika penanganan kasus tersebut oleh Polres Kuningan digantung tanpa kejelasan.
"Kita mulai berpikir untuk membawa kasus ini ke Polda Jabar," kata salah seorang warga Desa Sagaranten, sebut saja Muhammad, kepada MEJAHIJAU.NET, Rabu, 22 Agustus 2018.
Muhammad mengatakan, kasus dugaan korupsi oleh Kades Sagaranten, RY, telah dilaporkan warga tujuh bulan yang lalu.
"Kita laporkan pada tanggal 17 Januari 2018. Kita diterima di Unit Tipikor. Tapi kita bukan sekedar lapor-lapor, kita sampaikan juga data-data konkrit yang kira-kira diperlukan petugas untuk menyidik kasus ini. Kita bantu petugas menjalankan tugasnya, memberantas korupsi. Kan begitu. Tapi sampai hari ini, kasus gak bergerak!" ketus Muhammad.
Seperti diberitakan MEJAHIJAU.NET, sebanyak 77 warga Desa Sagaranten melaporkan sang Kepala Desa (Kades) berinisial RY telah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi atas sejumlah proyek tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan berbagai modus, mulai dari modus mark up, pengurangan isi, pengurangan kualitas, tidak merealisasikan proyek, hingga pengajuan proyek fiktif.
Bahkan tidak itu saja, material bantuan Cipta Karya sebanyak 300 pipa raib, untuk proyek pipanisasi, hilang alias raib tanpa bisa dipertanggungjawabkan kades.
Proyek-proyek yang dilaporkan warga diantaranya, pengecoran jalan usaha tani tahun 2016 dengan anggaran Rp195 juta (pengurangan kwalitas). Pengecoran jalan usaha tani tahun 2017 Rp131 juta (pengurangan kualitas).
Lalu, pembangunan TPT tahun 2016 Rp188 juta (mark up), Pembangunan TPT dari dana Bantuan Gubernur 2017 Rp150 juta (mark up).
Pengaspalan jalan desa tahun 2017 Rp280 juta (mark up dan pengurangan volume).
Dana pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017 Rp15 juta, pembelian mesin molen (tidak ada realisasi).
Pendirian bumdes dengan anggaran Rp4 juta (fiktif).
"Laporan itu dilakukan warga sebagai bentuk kesadaran warga untuk membela hak-hak ekonominya, juga membela hak desa untuk diberdayakan lewat pembangunan yang tidak koruptif," tegas Muhammad.
Warga Desa Sagaranten, sudah kehilangan kepercayaan kepada Polres Kuningan, khususnya Unit Tipikor.
"Karenanya ada usulan warga untuk membawa kasus ini ke tingkat daerah (Polda Jabar)," ungkap Muhammad.
"Tapi kita tunggulah satu minggu ini," sergah dia.
Ketika kepadanya ditanya, mengapa tidak terlebih dahulu lmelaporkan kasus ini kepada pihak kejaksaan (Kejari Kuningan), Muhammad menjawab, sama saja.
"Sama saja. Gak ada bedanya," tandas Muhammad.
.me
"Kita mulai berpikir untuk membawa kasus ini ke Polda Jabar," kata salah seorang warga Desa Sagaranten, sebut saja Muhammad, kepada MEJAHIJAU.NET, Rabu, 22 Agustus 2018.
Muhammad mengatakan, kasus dugaan korupsi oleh Kades Sagaranten, RY, telah dilaporkan warga tujuh bulan yang lalu.
"Kita laporkan pada tanggal 17 Januari 2018. Kita diterima di Unit Tipikor. Tapi kita bukan sekedar lapor-lapor, kita sampaikan juga data-data konkrit yang kira-kira diperlukan petugas untuk menyidik kasus ini. Kita bantu petugas menjalankan tugasnya, memberantas korupsi. Kan begitu. Tapi sampai hari ini, kasus gak bergerak!" ketus Muhammad.
Seperti diberitakan MEJAHIJAU.NET, sebanyak 77 warga Desa Sagaranten melaporkan sang Kepala Desa (Kades) berinisial RY telah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi atas sejumlah proyek tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan berbagai modus, mulai dari modus mark up, pengurangan isi, pengurangan kualitas, tidak merealisasikan proyek, hingga pengajuan proyek fiktif.
Bahkan tidak itu saja, material bantuan Cipta Karya sebanyak 300 pipa raib, untuk proyek pipanisasi, hilang alias raib tanpa bisa dipertanggungjawabkan kades.
Proyek-proyek yang dilaporkan warga diantaranya, pengecoran jalan usaha tani tahun 2016 dengan anggaran Rp195 juta (pengurangan kwalitas). Pengecoran jalan usaha tani tahun 2017 Rp131 juta (pengurangan kualitas).
Lalu, pembangunan TPT tahun 2016 Rp188 juta (mark up), Pembangunan TPT dari dana Bantuan Gubernur 2017 Rp150 juta (mark up).
Pengaspalan jalan desa tahun 2017 Rp280 juta (mark up dan pengurangan volume).
Dana pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017 Rp15 juta, pembelian mesin molen (tidak ada realisasi).
Pendirian bumdes dengan anggaran Rp4 juta (fiktif).
"Laporan itu dilakukan warga sebagai bentuk kesadaran warga untuk membela hak-hak ekonominya, juga membela hak desa untuk diberdayakan lewat pembangunan yang tidak koruptif," tegas Muhammad.
Warga Desa Sagaranten, sudah kehilangan kepercayaan kepada Polres Kuningan, khususnya Unit Tipikor.
"Karenanya ada usulan warga untuk membawa kasus ini ke tingkat daerah (Polda Jabar)," ungkap Muhammad.
"Tapi kita tunggulah satu minggu ini," sergah dia.
Ketika kepadanya ditanya, mengapa tidak terlebih dahulu lmelaporkan kasus ini kepada pihak kejaksaan (Kejari Kuningan), Muhammad menjawab, sama saja.
"Sama saja. Gak ada bedanya," tandas Muhammad.
.me
0 Response to "Kelamaan Digantung di Polres, Warga Bakal Bedol Kasus Korupsi Kades Sagaranten ke Polda Jabar"
Posting Komentar