PN Bandung Tak Berwenang Adili Habib Bahar
Rabu, 06 Maret 2019
Comment
Mejahijau.net, Bandung - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith menyatakan PN Bandung tidak berwenang mengadili klienya.
Alasanya, selain locus delicti berada di wilayah Bogor, korban dan para saksi semuanya juga berdomisili di Kabupaten Bogor.
"Ya kami keberatan. Ini menyangkut kewenangan relatif pengadilan negeri, kami menganggap PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini alasannya, tempat terjadinya peristiwa terjadi di kabupaten Bogor, dan pengadilan Kabupaten Bogor adalah PN Cibinong," ucap Kuasa Hukum Habib Bahar, Munarman, seusai pers8dangan di PN Bandung, Rabu, 6 Maret 2019.
Selain itu, menurutnya, dengan digelarnya sidang klienya di PN Bandung, maka pengadilan telah melanggar asas peradilan yang murah dan cepat.
"Korban dan para saksi semyanya kan berdomisilu di Bogor," tetas Munarman.
Sidang lanjutan penganiayaan anak dibawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar PN Bandung di, Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum terdakwa.
Selain keberatan soal kewenangan mengadili, kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kabur dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum.
"Dakwaan tidak menguraikan secara jelas, apa peran masing-masing terdakwa. Dan juga tidak disebutkan subjek hukum siapa yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur," jelas Munarman.
Selanjutnya kuasa hukum Bahar bin Smith meminta Majelis Hakim agar melepaskan terdakwa dari penjara.
Pada sidang perdana pekan lalu JPU Kejaksaan Negeri Cibinong menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis.
Dakwaan Kesatu Primer dijerat dengan Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Dakwaaan subsidair, dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Dakwaan Kedua Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Agenda persidangan selanjutnya pun direncanakan digelar ditempat yang sama, pada Hari Kamis (14/3).
.asbud/me
Alasanya, selain locus delicti berada di wilayah Bogor, korban dan para saksi semuanya juga berdomisili di Kabupaten Bogor.
"Ya kami keberatan. Ini menyangkut kewenangan relatif pengadilan negeri, kami menganggap PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini alasannya, tempat terjadinya peristiwa terjadi di kabupaten Bogor, dan pengadilan Kabupaten Bogor adalah PN Cibinong," ucap Kuasa Hukum Habib Bahar, Munarman, seusai pers8dangan di PN Bandung, Rabu, 6 Maret 2019.
Selain itu, menurutnya, dengan digelarnya sidang klienya di PN Bandung, maka pengadilan telah melanggar asas peradilan yang murah dan cepat.
"Korban dan para saksi semyanya kan berdomisilu di Bogor," tetas Munarman.
Sidang lanjutan penganiayaan anak dibawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar PN Bandung di, Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum terdakwa.
Selain keberatan soal kewenangan mengadili, kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kabur dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum.
"Dakwaan tidak menguraikan secara jelas, apa peran masing-masing terdakwa. Dan juga tidak disebutkan subjek hukum siapa yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur," jelas Munarman.
Selanjutnya kuasa hukum Bahar bin Smith meminta Majelis Hakim agar melepaskan terdakwa dari penjara.
Pada sidang perdana pekan lalu JPU Kejaksaan Negeri Cibinong menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis.
Dakwaan Kesatu Primer dijerat dengan Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Dakwaaan subsidair, dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Dakwaan Kedua Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, JPU juga mendakwa Bahar dengan dakwaan lebih subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan lebih subsidsir lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Yang terakhir, Bahar didakwa dakwaan ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Agenda persidangan selanjutnya pun direncanakan digelar ditempat yang sama, pada Hari Kamis (14/3).
.asbud/me
0 Response to "PN Bandung Tak Berwenang Adili Habib Bahar"
Posting Komentar