Disdik Kota Banjar Didenda Rp.1 Juta Langgar PPKM Darurat, Agus Muslih: Menyayangkan Adanya Pelanggaran
Kamis, 15 Juli 2021
Comment
BANJAR | MEJAHIJAU.NET - Langgar aturan PPKM Darurat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar Disidang.
Dinas Pendidikan Kota Banjar yang dikepalai oleh Lukmanul Hakim nyatanya harus menjalani sidang pindana ringan yang di gelar di lapangan tenis pendopo Kota Banjar,Kamis (25/7).
Adanya sidang tersebut dikarenakan Dinas Pendidikan melanggar aturan PPKM Darurat.
Dalam gelaran sidangnya yang dipimpin oleh Hakim Agung Hartato, SH.,MH, pihaknya memutuskan denda sebesar Rp.1 Juta kepada Dinas Pendidikan Kota Banjar.
Hakim menilai Dinas ini melanggar aturan PPKM darurat bekerja dengan kapasitas 50 persen. Sementara Dinas Pendidikan termasuk sektor non esensial dan non kritikal yang harus menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.
Menanggapi kejadian tersebut, Inspektorat Kota Banjar, Inspektur Agus Muslih menyayangkan adanya pelanggaran tersebut. Apalagi pelanggaran PPKM darurat yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
“Semoga ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak agar lebih patuh terhadap aturan, Pemerintah Kota Banjar juga memberi sangsi teguran kepada Dinas Pendidikan,” jelas Agus Muslih kepada awak media.
Saat hendak dimintai keterangan dan tanggapan, Kepala Dinas Pendidikan enggan memberikan pernyataan kepada awak media.
./Tm
0 Response to "Disdik Kota Banjar Didenda Rp.1 Juta Langgar PPKM Darurat, Agus Muslih: Menyayangkan Adanya Pelanggaran"
Posting Komentar