Petugas PPKM Darurat, Tindak Tegas Pemilik Warung yang Langgar Aturan "Sita KTP dan Wajib Sidang"

Petugas PPKM Darurat, Tindak Tegas Pemilik Warung yang Langgar Aturan "Sita KTP dan Wajib Sidang"

Nampak masih terlihat warga dan pemilik warung yang tidak taat PPKM Darurat
BANJAR | MEJAHINAU.NET - Walikota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si, memimpin secara langsung kegiatan patroli gabungan penegakan Aturan PPKM Darurat di Kota Banjar dengan didampingi oleh Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, Kalapas Banjar Muhamad Maulana, Kasatpol PP, Rabu (14/7-21).

Walikota mengatakan, Satgas Covid-19 secara rutin menggelar operasi, baik siang dan malam hari, untuk mencegah atau membubarkan kerumunan warga. Sasaran operasi selain di jalan besar juga di tempat-tempat yang potensi dijadikan tempat berkumpul warga.

"Patroli ini menyasar para pelanggar aturan PPKM Darurat. Pelanggar akan ditindak tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Tindakan tegas diambil sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat dalam upaya pencegahan penularan covid-19 di Kota Banjar", jelasnya.

Malam ini, patroli mengarah ke wilayah kecamatan Banjar melewati pemukiman warga disekitar Desa Balokang dan Kelurahan Banjar. Disepanjang jalan ditemukan warga yang masih berkerumun bahkan tidak menggunakan masker. Tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, satpol PP dan Dinas perhubungan, langsung menegur dan mengingatkan warga untuk membubarkan diri.

Sementara itu, di Jalan Sudiro, ditemukan warung yang masih buka melewati batas waktu yang ditentukan.

Petugas dari Polres Banjar dan Satpol PP bertindak tegas dengan melakukan pengambilan KTP pemilik warung dan diwajibkan mengikuti persidangan esok hari di Lapang Tenis Pendopo Kota Banjar.

Selain itu, walikota memerintahkan untuk dilakukan pemadaman lampu penerangan jalan dan lampu kota untuk mengurangi mobilitas warga di luar rumah. Walikota mengatakan lampu penerangan jalan umum dan lampu kota dimatikan sejak diberlakukan PPKM Darurat, Dimaksudkan agar masyarakat tidak tertarik keluar rumah atau membatasi kegiatan masyarakat di tempat umum.

”Sengaja tempat umum dibuat gelap, agar masyarakat tetap berada di rumah,” pungkasnya.

Kegiatan malam ini seperti kegiatan biasa PPKM darurat dalam rangka penegakan peraturan PPKM darurat kita semua sudah lihat di hari yang ke 12 turunnya sudah sangat signifikan sudah ga ada lagi kerumunan baik di jalan kota nya maupun ke jalan pelosok perkampungan. Mereka mendengar sirine aja sudah lari membubarkan diri, kesadaran dan ketaatan masyarakat sudah ada dan persentase sudah mencapai 60 persenan, jelasnya.

./Tm

0 Response to "Petugas PPKM Darurat, Tindak Tegas Pemilik Warung yang Langgar Aturan "Sita KTP dan Wajib Sidang""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel