Donald Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penganiayaan Ramsah
Kamis, 01 September 2016
Comment
Batam@mejahijau : Sidang terhadap Donald dalam kasus penganiayaan Ramsah di Desa Sembulang Kec. Galang Kota Batam, digelar di Pengadilan Negeri Batam. Kamis (1/9/16).
Dalam sidang ini terdakwa Donald yang berstatus tahanan kota, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan S.H., dan Hakim Majelis yang diketuai Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim N. S.H., dan Yona Lameriosa Ketaren S.H. mengatakan, pengaiyaan terhadap korban Ramsah karena korban masuk di lahan miliknya seluas 48 hektar di Desa Sembulang Kec. Galang., itupun menurutnya karena korban terlebih dahulu mendorong dan memukul bibirnya hingga berdarah.
" Saya pertama meminta pergi pada Ramsah agar jangan berada di lahan saya, tapi dia mendorong saya dan menyikut bibir saya, hingga bibir saya berdarah dan gigi saya patah, saya kemudian membanting korban, namun sebenarnya kejadian itu sudah damai di Polsek Galang, kita sudah salam-salaman dan korban berjanji tidak datang lagi ke lahan saya, " ujar Donal di Persidangan.
Pernyataan Donal itu sama dengan saksi Irvan (a de charge) yang didatangkan Fahmi Hasibuan S.H., Penasehat Hukum (PH) Donald.
" Memang yang pertama mendorong adalah korban, korban juga yang menyikut terdakwa terlebih dahulu, waktu itu terdakwa bibirnya luka dan giginya juga patah, saya saat itu berada hanya dua langkah dari mereka " ujar Irvan.
Dalam sidang ini, Syahrial A. Harahap S.H., bertanya kepada terdakwa apakah mengaku bersalah dalam masalah tersebut, karena menurut Syahrial jika memang korban melakukan penyerobotan lahan sebaiknya terdakwa menggugatnya ke pengadilan.
" Lahan 48 hektar itu luas pak, kalau bisa ya dijaga bersama-sama, kalau memang lahan itu milik saudara dan korban menyerobotnya, sebaiknya anda gugat ke pengadilan, gitu ya terdakwa, apakah anda menyesal dalam masalah ini?" tanya Syahrial kepada terdakwa.
" Saya menyesal pak, " ujar Donald
Sidang ini akan dilanjutkan dengan saksi lainnya pekan depan.
Joe
0 Response to "Donald Menjadi Terdakwa dalam Kasus Penganiayaan Ramsah"
Posting Komentar