
Membunuh Janda Anak 4, Kevinsius Dihukum 15 Tahun Penjara
Kamis, 20 Oktober 2016
Comment
Batam@mejahijau : Sidang pembunuhan seorang janda beranak empat Neltji Trentje Zandra Jawar diperumahan Kota Mas Marina City, Sekupang, dengan terdakwa Kevinsius memasuki agenda putusan. Kamis (20/10/16).
Pada sidang ini terdakwa divonis Majelis Hakim yang diketuai Syahrial Harahap S.H., didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Neggolan S.H., dan Jasael S.H.,M.H., dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti melakukkan pelanggaran pasal 338 KUHP yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menimbang hal itu, majelis memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua Syahrial membacakan amar putusannya.Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring S.H., yang menangani perkara terdakwa, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Rosmalina yang menganggap putusan jauh lebih ringan dari tuntutan.
Baca Juga
Di tempat itu, terdakwa sempat melakukan hubungan badan bersama korban. Usai hal itu dilakukan, korban yang sedang duduk diatas motor milik terdakwa, langsung dipukul dibagian kepala belakang korban menggunakan balok yang ada disekitar pondok oleh terdakwa.
Hingga korban terkapar lemas, terdakwa menyeret korban ke dalam semak yang tak jauh dari pondok tersebut. Disanalah, terdakwa kembali memukuli korban sebanyak enam kali, sampai korban kehilangan nyawa.
0 Response to "Membunuh Janda Anak 4, Kevinsius Dihukum 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar