
Menadah Motor Mio Curian BP 4124 MH, Jerico Dihukum 1 Tahun Penjara
Senin, 10 Oktober 2016
Comment
Batam@mejahijau : Jerico terdakwa kasus pendahan motor curian divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Senin (10/10/16).
Hakim Ketua Majelis Tiwik S.H.,M.Hum., didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra S.H., dan Egi Novita S.H., dalam amar putusnanya mengatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penadahan barang curian sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Jerico mengaku menerimanya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H.
Baca Juga
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ditangkap di bangunan gedung Appartemen Buana Indah yang sudah tidak terpakai oleh saksi GOGO LEO LISA MANULLANG dan saksi E.C HUTASOIT yang merupakan anggota Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna hitam Nopol BP 4124 MH tersebut.
Muhaj
0 Response to "Menadah Motor Mio Curian BP 4124 MH, Jerico Dihukum 1 Tahun Penjara"
Posting Komentar