Terdakwa Dimas Bambang Pruyatno dan Feriadu Perkara Sabu 31,67 gram Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 06 Oktober 2016
Comment
Batam@mejahjiau : Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung S.H., yang digantikan Jaksa pengganti Bani Ginting S.H., menuntut terdakwa Dimas Bambang Pruyatno dan Feriadu alias Pak Cik selama 12 tahun kurungan penjara. Kamis (6/10/16).
"Selain menuntut 12 tahun penjara, kedua terdakwa dikenakan denda Rp 1 milar, subsider 1 tahun kurungan penjara,"baca Bani Ginting S.H., di Pengadilan Negeri Batam
"Selain menuntut 12 tahun penjara, kedua terdakwa dikenakan denda Rp 1 milar, subsider 1 tahun kurungan penjara,"baca Bani Ginting S.H., di Pengadilan Negeri Batam
Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Dimana kedua terdakwa merupakan jaringan peredaran Narkotika Jenis sabu, Sebagaimana didakwa dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Disamping itu, terdakwa Dimas dan Pak Cik dikenakan pasal berlapis, yakni pelanggaran pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atas barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 31,67 gram.
Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan dengan menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Sementara, terdakwa Feriadi sendiri sudah pernah menjalani hukuman pidana empat tahun penjara dalam perkara yang sama, tentang narkotika.
Hakim ketua Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, kembali menjadwalkan sidang kedua terdakwa dengan agenda putusan pekan depan.
AL/Joe
0 Response to "Terdakwa Dimas Bambang Pruyatno dan Feriadu Perkara Sabu 31,67 gram Dituntut 12 Tahun Penjara"
Posting Komentar