Gadaikan Motor Temannya untuk Membeli Narkotika Sabu, M. Yenda Purnama Divonis Penjara 2 Tahun dan 10 Bulan
Kamis, 22 Desember 2016
Comment
MEJAHIJAU.net, Batam- Terdakwa M. Yenda Purnama dalam kasus penggelapan Divonis Hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (22/12/16).
Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H., mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan sesuai pasal 372 KUHPidana.
Atas putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina S.H.
Terdakwa tergolong orang yang tidak tahu berterima kasih, pasalnya ia rela menipu dan menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri demi membeli narkotika sabu-sabu di wilayah Kelurahan Muka Kuning.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dinyatakan melakukan penggelapan sepeda motor motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan Nomor Polisi BP 4137 JH milik saksi korban Lani Krisnawati. Sepeda motor yang awalnya untuk dipinjam sebentar itu ternyata digadaikan terdakwa untuk memebli narkotika sabu seharga Rp 900 ribu kepada bu Lin di Simpang Dam, Muka Kuning.
Joe.
0 Response to "Gadaikan Motor Temannya untuk Membeli Narkotika Sabu, M. Yenda Purnama Divonis Penjara 2 Tahun dan 10 Bulan"
Posting Komentar