KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Sebagai Tersangka

Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (GI), Emirsyah Satar, sebagai tersangka suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris.

Bersama Satar juga ditetapkan satu orang lagi tersangka, namun pihak KPK belum mengungkapnya.

"Betul. ES (Emirsyah Satar) selaku mantan Dirut (PT GI) dan satu orang lagi," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif melalui pesan singkatnya, Kamis, 19 Januari 2017

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menggeledah empat lokasi di Jakarta terkait kasus tersebut, Rabu kemarin.

"Ini kasus transnasional. Nilainya cukup signifikan, jutaan dollar Amerika," kata Febri Diansyah.

Satuan Tugas KPK sejak semalam terlihat bergerak, dan berhasil menumpulkan beberapa barang bukti, dan salah satu aksi penggeledahan dilakukan di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Dari sana petugas menyita barang bukti, setidaknya 3 buah koper.

.mar

0 Response to "KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Sebagai Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel