Nyawa Pratu Galang Berbalas Vonis 11 Tahun Penjara

Nyawa Pratu Galang Berbalas Vonis 11 Tahun Penjara

Pratu Galang Suryawan ketika masih hidup (Foto: detik.com)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Majelis Hakim PN Bandung menyatakan terdakwa Marsel Gerald Akbar, 28, bersalah melakukan pengeroyokan atas Pratu Galang Suryawan anggota Kopassus hingga tewas, dan divonis 11 tahun penjara, Selasa 17 Januari 2017.

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin, menegaskan akibat perbuatan terdakwa negara harus kehilangan seorang prajurut yang telah terdidik secara baik.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, dan oleh karenanya dipidana dengan hukuman selama 11 tahun,“ ucap Kartim saat membacakan keputusanya.

Almarhum Partu Galang Suryawan dikeroyok gang motor Brigez di jalan Sudirman, Bandung, pada tanggal 5 Juni 2016, sekitar pukul 02.40. 


Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Yudhi K menuturkan pada Minggu dini hari itu Marsel bersama 10 penganiaya lainnya dan sekitar 20 orang dari Brigez berkonvoi menggunakan sepeda motor untuk mencari anggota geng motor GBR.

Terdakwa Marsel bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku dan Eri Ramdhan Setiawan serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng dan Kentung (daftar pencarian orang) telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan kerhadap korban yang mengakibatkan mati.

Yudhi menuturkan, Galang yang menggunakan sepeda motor menyalip rombongan terdakwa Marsel di sekitaran bundaran Jalan Sudirman, Kota Bandung. Saat Galang menyalip itu hampir menyerempet rombongan tersebut. Lalu mereka mengejar Galang.

Marsel yang berboncengan dengan Rius (DPO) memepet dan menghentikan Galang. Setelah itu, sambung Yudhi, terjadi pertengkaran. Tiba-tiba Rius turun dari motor dan langsung memukul Galang.

Galang melawan. Seketika pelaku mengeroyok Galang yang seorang diri.

"Terdakwa Marsel memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong ke dada dan muka korban. Ery memukul berkali-kali muka, perut dan menusuk dua kali dengan pisau pada punggung korban. Rius memukul berkali-kali dengan tangan kosong ke arah muka dan perut lalu memukul menggunakan balok ke bagian kepala belakang dan punggung korban," tutur Yudhi.

Sedangkan Eki melayangkan bogem ke kepala, dada dan perut serta menusukkan pisau ke tubuh Galang. Ridwan turut menghajar kepala samping dan badan korban. Sementara Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung, serta beberapa orang lainnya memukul dan menendang serta menusuk korban. "Setelah korban jatuh dan tidak berdaya, mereka meninggalkan korban," ujar Yudhi.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Galang mengalami luka-luka. Wajahnya tampak bekas benturan pada pelipis kanan ukuran 2 sentimeter, luka tipis pada permukaan kulit dan dahi kanan 3 x 0,5 sentimeter di bawah permukaan kulit, lengan kanan dan kiri tampak bekas benturan yang banyak, dan luka lebam ukuran diameter sekitar 4 sentimeter.

Selain itu, ada empat luka tusuk di bagian punggung Galang. 

"Didapatkan empat luka robek di daerah punggung korban. Penyebab utama (korban meninggal) ialah dua luka robek sekitar 2 sentimeter x 0,5 sentimeter x 6 sentimter pada punggung kiri 1 sentimeter dan 6 sentimeter dari tulang belakang karena menusuk pembuluh darah arteri besar (aorta) di dalam rongga perut (abdomen) sebagaimana visum dari Rumah Sakit Dustira. 

Korban meninggal dunia pada 5 Juni 2016 pada pukul 16.17 WIB.


.bas/me

0 Response to "Nyawa Pratu Galang Berbalas Vonis 11 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel