Penyidik Juga Wajib Sampaikan SPDP Kepada Terlapor dan Pelapor/Korban

Penyidik Juga Wajib Sampaikan SPDP Kepada Terlapor dan Pelapor/Korban

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik yang sebelumnya hanya memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Penuntut Umum, namun kini juga diwajibkan menyampaikan hal tersebut kepada Terlapor dan juga Pelapor/Korban.

Ketentuan baru Hukum Acara Pidana itu berlaku sejak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusanya Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengabulkan judicial review atau uji materi atas Pasal 109 ayat (1) KUHAP, yang dibacakan di Persidangan MK, Rabu 11 Januari 2017.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Arief Hidayat tersebut, MK memutuskan: 
“Menyatakan Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan".

Dengan demikian, ke depanya, setiap proses penyidikan sebuah tindak pidana yang dilakukan penyidik, untuk waktu paling lama 7 hari, SPDP sudah harus disampikan tidak hanya kepada Penuntut Umum, tetapi juga kepada Terlapor dan juga Pelapor/Korban.

Sebelumnya, Pasal 109 ayat (1) KUHAP berbunyi: 
“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum".

Putusan tersebut diberikan atas permohonan uji materi yang diajukan para pemohon yakni, Choky Risda Ramadhan (Pemohon I), Carlos Boromeus Beatrix, Tuah Tennes (Pemohon II), Usman Hamid (Pemohon III), dan Andro Supriyanto (Pemohon IV) karena para pemohon dirugikan dengan pemberlakuan Pasal 14 b dan I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan (2), serta Pasal 139 terkait penundaan pemberian SPDP dari penyidik kepada penuntut umum.

Namun MK hanya mengabulkan permohonan para pemohon sebatas pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, selebihnya ditolak.

Kepastian Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa: 
“MK melihat adanya keterlambatan mengirimkan SPDP dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dan tidak adanya batasan yang jelas kapan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan itu menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah".

Menurut MK, penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikannya sejak dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan terlapor dan korban/pelapor.

Faktanya, yang terjadi selama ini kadangkala SPDP baru disampaikan setelah penyidikan berlangsung lama. Adanya alasan tertundanya penyampaian SPDP karena terkait dengan kendala teknis, menurutnya hal tersebut justru dapat menyebabkan terlanggarnya asas due process of law seperti dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor. Karena itu,terpenting bagi MK menyatakan pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum, tetapi juga diwajibkan terhadap pelapor dan korban/pelapor.

Alasan Mahkamah didasarkan pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP,yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan dapat menunjuk penasihat hukumnya. Sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembalian penyidikan atas laporannya.

Atas dasar itu, menurut Mahkamah, dalil permohonan yang diajukan para pemohon bahwa SPDP tersebut bersifat wajib beralasan menurut hukum. Sifat wajib tersebut bukan hanya dalam kaitannya dengan jaksa penuntut umum, akan tetapi juga dalam kaitannya dengan terlapor dan korban/pelapor.

Kasus Menggantung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyambut baik atas putusan MK tersebut. Para aktivis MaPPI dan LBH Jakarta yang mengajukan judicial review Pasal 109 ayat (1) ini mengatakan, putusan MK tersebut adalah sebuah kemenangan bagi masyarakat Indonesia.

LBH Jakarta dan MaPPi FHUI mengungkapkan, ada sekitar 255.618 perkara penyidikan yang tidak disertai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Tercatat setidaknya ada 255.618 perkara penyidikan yang tidak disertai SPDP dan 44.273 berkas perkara yang menggantung di proses di penuntutan," kata Arif Rahman, pengacara publik dari LBH Jakarta, Jumat (13/1).

Puluhan ribu penyidikan tanpa SPDP dan kasus yang mengantung tersebut, itu terjadi pada tahun 2012 hingga 2014 berdasarkan hasil penelitian LBH Jakarta dan MaPPI FHUI. 

"Ternyata selama ini, masalah kriminalsasi, undue delay, korupsi di kepolisian, salah tangkap, penyiksaan itu ternyata akibat proses pra penuntutan yang menempatkan kepolisian atau penyidik mempunyai kewenangan dan upaya paksa yang besar. Tapi kontrol dari kejaksaan itu minimalis, kontrol dari publik itu minimalis," katanya.

Akibat pengawasan yang tidak efektif terhadap proses penyidikan di kepolisian, baik itu yang dilakukan jaksa dan publik, maka terjadi hal-hal negatif yang terus menerus.

"Akhirnya pengawasannya tidak efektif dan efisien dan terjadi praktik-praktik laten itu terus menerus. Ini problem besar di KUHAP kita dan sekarang kita perjuangkan untuk direformasi," katanya.

.tn

Sumber: Hukum Onlien dan Gatra

0 Response to "Penyidik Juga Wajib Sampaikan SPDP Kepada Terlapor dan Pelapor/Korban"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel