Satu Anggota LPI Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Relawan Ahok-Djarot
Senin, 09 Januari 2017
Comment
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Poskota/Yendhi) |
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Salah seorang pelaku pengeroyokan Relawan Ahok-Djarot, Widodo, yang telah menyerahkan diri, bernama Irfan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Irfan yang diketahui anggota ormas Laskar Pembela Islam (LPI) menyerahkan diri ke Polsek Metro Tanjung Duren, kemarin Minggu 8 Januari 2017, dan oleh petugas selanjutnya Irfan diserahkan Polres Metro Jakarta Barat yang menangani perkara tersebut.
"Satu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Sebelum Irfan ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan atas 9 orang saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika Widodo dikeroyok oleh sejumlah orang yang diduga adalah anggota ormas Islam.
Sementara itu pihak FPI menolak kasus yang dialami Widodo disebut pengeroyokan. Mereka menyebut itu adalah duel satu lawan satu, dan Widodo kalah saat duel dengan salah seorang anggota LPI.
.me
0 Response to "Satu Anggota LPI Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Relawan Ahok-Djarot"
Posting Komentar