Setelah Patrialis Tertangkap, Penggugat Pertanyakan Lamanya Putusan Diketok
Kamis, 26 Januari 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Para Penggugat uji materi atas UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewa mempertanyakan mengapa perkara yang mereka ajukan terlalu lama diketok.
Perkara yang mereka daftarkan pada Oktober 2015 itu teregistrasi No.129/PUU-XIII/2015, dan hingga tertangkapnya Patrialis Akbar, terhitung sudah 15 bulan lebih.
"Mengapa diputus terlalu lama," ujar salah seorang Penggugat, Teguh Boediyana di Plaza Festival, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.
Patrialis Akbar, salah seorang hakim yang menyidangkan perkara tersebut, ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 25 Januari 2017 malam bersama seorang wanita.
Patrialis ditangkap terkait suap pada perkara uji materi UU No 41 tahun 2014 yang ditanganinya. Patrialis diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
"Sidang terakhir adalah pada bulan Mei 2016, jadi kalau kita hitung dari Mei sudah 8 bulan. Jadi kami pertanyakan kenapa sampai begitu lama," cetus Teguh.
Sebelum menangkap Patrialis, petugas KPK menangkap seorang pengusaha bernama Basuki Hariman yang diduga pihak yang memberikan suap kepada Patrialis, di kantornya di Kawasan Sunter, Jakarta Utara. Juga ditangkap Ng Fenny, sekretaris Basuki.
Kemudian, KPK juga mengamankan Kamaluddin, yang diduga orang dekat Patrialis dan pihak yang menjadi perantara suap, di Lapangan Golf, Rawamangun, Jakarta Timur.
Teguh belum mau berspekulasi adanya anggota majelis hakim lainya yang juga terlibat dalam kasus ini. Hanya saja, dia meminta MK segera memutus gugatan ini terlebih sudah ada indikasi suap dalam kasus tersebut.
Menurut Teguh, perkara ini seharusnya sudah bisa diputus pada tahun 2016.
.me
0 Response to "Setelah Patrialis Tertangkap, Penggugat Pertanyakan Lamanya Putusan Diketok"
Posting Komentar