
4 Alasan Kuasa Hukum Ahok Tolak Rizieq Sebagai Saksi Ahli Agama
Senin, 27 Februari 2017
Comment
Alasan pertama adalah, Rizieq disebut sebagai seorang residivis, karena telah dihukum pidana sebanyak dua kali yakni, dalam kasus penganjuran kekerasan barang dan orang terhadap Aliansi Kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan.
"Beliau ada seorang residivis," kata Humphrey, Selasa (28/2).
Baca Juga
Alasan kedua, Rizieq saat ini diduga terlibat dalam dalam tiga perkara pidana.
Perkara pertama yakni, dalam perkara penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik Bung Karno, dalam kasus yang ditangani Polda Jabar ini status Rizieq sebagai tersangka.
Perkara kedua, Rizieq berstatus terlapor terkait penodaan agama Kristen yang diusut Polda Metro Jaya. Sedangkan perkara ketiga, adalah adanya laporan hukum berkonten pornografi bersama Firza Husein.
Alasan ketiga, sejak lama Rizieq diketahui memendam kebencian terhadap Ahok.
Adapun alasan keempat adalah kedudukan Rizieq sebagai Dewan Pimpinan GNPF MUI yang terlibat aksi menuntut Ahok menjadi tersangka dalam perkara yang sedang disidangkan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka jelas Rizieq Shihab tidak patut didengar pendapatnya sebagai ahli agama dalam perkara ini," tegas Humprey.
Namun demikian, majelis hakim tetap mempersilahkan Rizieq Shihab memberikan kesaksianya sebagai ahli agama.
.me
0 Response to "4 Alasan Kuasa Hukum Ahok Tolak Rizieq Sebagai Saksi Ahli Agama"
Posting Komentar