Kasasi Ditolak, Penjara Seumur Hidup Buat Margriet C Megawe Si Pembunuh Angeline
Sabtu, 25 Februari 2017
Comment
Almarhum Gadis cilik yang cantik tapi malang, Angelina (Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kasasi terpidana Margriet C Megawe atas kasus pembunuhan gadis cilik Angeline, ditolak, dan majelis hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Andi Samsan Nganro sebagai ketua dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono, menilai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bali sudah benar, dan juga menilai pidana penjara seumur hidup pantas diterima oleh terpidana.
Demikian dikutip dari laman MA, Minggu (26/2).
Dengan putusan tersebut, maka terpidana Margriet tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku pembunuhan atas gadis cilik yang malang, Angeline, sebagaimana diputus PN pada Senin, 29 Februari 2016 dan diperkuat Pengadilan Tinggi Bali pada Jumat, 3 Juni 2016, dan dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Angeline, 8, ditemukan tewas terkubur di halaman belakang di bawah kandang ayam rumah orangtua adopsinya, Margriet C Megawe di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, pada Rabu 10 Juni 2015.
Angeline menghilang sejak Sabtu 16 Mei 2015, saat kuburanya dibongkar, mayat Angeline tampak sedang memeluk boneka barbie. Namun saat dilakukan otopsi, pada sekujur tubuh murid kelas II SDN 12 Sanur itu penuh luka lebam, dan pada leher ada bekas jeratan, dan juga ada luka bekas benturan di kepala.
Dalam kasus ini, turut terlibat pembantu rumah tangga Margareta, Agus Tae Hamda May, yang telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.
.me
0 Response to "Kasasi Ditolak, Penjara Seumur Hidup Buat Margriet C Megawe Si Pembunuh Angeline"
Posting Komentar