Kebijakan atau Penyalahgunaan Wewenang, Siti Fadilah Didakwa Rugikan Negara Rp6,1 M

Kebijakan atau Penyalahgunaan Wewenang, Siti Fadilah Didakwa Rugikan Negara Rp6,1 M

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (Foto: ANTARA/Sigid)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000 dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, Siti Fadillah menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Kesehatan dengan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

"Terdakwa dengan sengaja menganjurkan dan memberi arahan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membuat penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alkes," dakwa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.

Dijelaskanya, Siti Fadilah memberikan rekomendasi kepada anak buahnya, Mulya A Hasjmy, selaku pejabat pembuat komitmen, agar menunjuk PT Indofarma, Tbk, sebagai perusahan penyediaan alkes yang dimaksud.

Namun dalam keterangan sebelumnya, Siti Fadilah membantah dirinya yang menunjuk langsung, tetapi hal itu usulan yang datang dari anak buahnya, yang meminta agar Menteri sebaiknya menunjuk langsung PT Indofarma, Tbk, untuk penyediaan alkes atas permohonan dari RS Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin, Aceh Tenggara, karena situasi tanggap darurat dalam penanggulangan banjir di Kutacane.

"Tidak bisa kebijakan menteri dipidankan," kata Siti Fadilah beberapa waktu lalu.

Jadi, apakah Siti Fadilah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan kebijakanya pada tahun 2005 yang lalu?

Atau, apakah kebijakan yang diambil Siti Fadilah dalam tanggap darurat penanggulangan banjir di Aceh Tenggara, telah dilakukan dengan menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Kesehatan?



.tn

0 Response to "Kebijakan atau Penyalahgunaan Wewenang, Siti Fadilah Didakwa Rugikan Negara Rp6,1 M"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel