Munarman Ditetapkan Tersangka, Kemungkinan Polda Bali Lakukan Penahanan
Selasa, 07 Februari 2017
Comment
Jubir FPI, Munarman (Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Polda Bali menetapkan Juru Bicara FPI Munarman sebagai tersangka dugaan penyebaran fitnah dan rasa permusuhan terhadap lembaga petugas keamanan adat di Bali, yakni Pecalang, Selasa 7 Februari 2017.
Munarman dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian.
Pihak Polda Bali mengatakan, Munarman akan diperiksa kembali pada Jumat (10/2), meski tidak menyatakan polisi akan melakukan penahanan, namun kemungkinan besar penyidik Polda Bali akan melakukan penahanan, mengingat ancaman hukuman delik yang disangkakan di atas 5 tahun penjara,
"Munarman sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tanggal 10 ini (Februari 2017) kami akan panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik," ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, di Mapolda Bali, Selasa (7/2).
Namun Petrus enggan menjawab pertanyaan wartawan, apakah pihak Polda Bali akan melakukan penahanan atas diri mantan aktivis HAM tersebut.
"Itu urusan penyidik, kita lihat nanti," katanya,
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menerangkan, penetapan tersangka atas diri Munarman dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara, saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata dia, di Jakarta, Selasa (7/2), dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah dikirimkan pihak penyidik kepada pihak penuntut umum, tambahnya.
Martinus menjelaskan, pihak penyidik Polda Bali telah memeriksa 26 saksi, termasuk saksi ahli, sebelum status Munarman ditingatkan ke tahap penyidikan.
Para saksi ahli yang telah dimintai keteranganya di antaranya, saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, informasi dan teknologi, sosiologi.
Di luar itu juga diperiksa, I Gusti Agung Ngurah Harta, yang dikenal sebagai salah seorang pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti, dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.
Penyidik juga telah memeriksa Saksi Pelapor, Zet Hasan, dan juga seorang warga Denpasar, Arif Melky Kadafuk.
Dari tokoh Islam, diperiksa Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori dan Gus Yadi, pengasuh pondok pesantrem di Denpasar.
Objek pemeriksaan dalam kasus ini adalah rekaman video aksi Munarman di kantor Kompas Jakarta yang menuding pecalang telah melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan ibadah salat Jumat.
Rekaman video tersebut diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dalam situs YouTube.
.me
0 Response to " Munarman Ditetapkan Tersangka, Kemungkinan Polda Bali Lakukan Penahanan"
Posting Komentar