TPF Munir Kalah di PTUN Jakarta
Kamis, 16 Februari 2017
Comment
Persidangan keberatan Kementerian Sekretariat Negara terhadap Kontras di PTUN Jakarta pada Kamis 16 Februari 2017. (Foto: Kompas/Lutfi Mairizal Putra.) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan keberatan Kementerian Sekretariat Negara atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan Pemerintah melakukan publikasi atas segala dokumen hasil penyelidikan TPF Munir atau Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.
Permohonan keberatan diajukan Kementerian Sekretariat Negara, selaku Pemohon, kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebagai Termohon.
"Mengabulkan permohonan dari Pemohon Keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Wenceslaus saat membacakan hasil putusan di PTUN Jakarta, seperti dikutip Kompas, Kamis 16 Januari 2017.
Majelis hakim juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
Putusan itu mewajibkan Kemensetneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.
"Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan termohon tidak berada pada pihak keberatan," ucap Wenceslaus. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kontras untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 225.000.
Pada bagian akhir, majelis hakim mempersilakan Kontras mengajukan keberatan melalui kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Praktikno menilai putusan KIP multitafsir.
Praktikno mengatakan, di satu lain, putusan itu mengharuskan Kemensetneg mempublikasikan dokumen TPF Munir, sedangkan di sisi lain Kemensetneg tidak memiliki dokumen tersebut.
Sebelumnya, Kontras menggugat Kemensetneg ke Komisi Informasi Publik terkait publikasi dokumen TPF Munir. Kontras ingin pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg agar membuka dokumen TPF Munir.
Putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 menyatakan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir adalah informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat.
Namun, pemerintah tak membuka dengan alasan tak menyimpan dokumen TPF Munir.
.me
0 Response to "TPF Munir Kalah di PTUN Jakarta"
Posting Komentar