Wiranto: DKN Untuk Konflik Horisontal, Bukan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Sabtu, 18 Februari 2017
Comment
Menkopolhukam Wiranto (Foto:Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Dewan Kerukunan Nasional (DKN) dibentuk untuk memberikan solusi atas konflik horisontal yang terjadi di masyarakat, dan bukan untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam), menyampaikan hal tersebut karena sejak isu pembentukan DKN disampaikan Presiden di Istana Bogor awal tahun lalu, ada anggapan DKN juga akan berperan menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu secara non yudisial.
"DKN tidak diarahkan untuk meyelesaikan dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu, tapi dibentuk, dibangun, dan diadakan untuk memberikan solusi terhadap konflik horizontal," ujar Wiranto kepada wartawan, di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Jumat 17 Februari 2017.
Menurutnya, tidak semua permasalahan harus dituntaskan melalui jalur hukum, dan DKN menjadi salah satu alternatif penyelesaian lewat cara-cara non yudisial.
Wiranto menambahkan, masyarakat Indonesia sejak dulu sudah menerapkan cara-cara dialog dan musyawarah untuk menuntaskan masalah yang tmbul.
"Jadi kalau ada permasalahan di masyarakat, ada konflik horizontal, atau masyarakat dengan aparat pemerintah, tidak serta merta mengundang aparat penegak hukum," katanya.
Kalau diselesaikan dengan cara musyawarah, lebih bagus, ketimbang langsung mengundang hukum masuk, ucapnya.
"Misalnya, apa-apa Komnas HAM. Ya tidak apa-apa, tapi terlalu banyak masalah yudisialnya, nantinya," jelas dia.
Namun demikian, lanjut Wiranto, DKN dibentuk bukan untuk mengusahakan agar semua konflik dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah, karena menurut mantan Ketua Umum Partai Hanura ada juga kasus-kasus yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
.me
0 Response to "Wiranto: DKN Untuk Konflik Horisontal, Bukan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu"
Posting Komentar