Santunan Korban Meninggal Laka Lantas, Naik Jadi Rp50 Juta

Santunan Korban Meninggal Laka Lantas, Naik Jadi Rp50 Juta

Kecelakaan lalu lintas, tampak seorang petugas Polantas dan warga memberi pertolongan kepada korban (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan besaran santunan bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas jalan, dari sebelumnya sebesar Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Juni 2017, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani peraturan ini pada tanggal 13 Februari 2017 yang lalu, demikan dikutip dari laman Setkab, Jumat 17 Januari 2017.

Naiknya jumlah santunan diberikan pemerintah menimbang kelayakan dan kecukupan sosial dalam maksud pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Tingkat inflasi dan naiknya kebutuhan hidup, juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian pemebrian santunan ini.

Dengan naiknya santunan bagi korban meninggal, maka otomatis jumlah santunan bagi korban laka lantas lainya yang mengalami cacat, baik cacat sementara ataupun tetap, juga mengalami kenaikan, karena santunan bagi korban luka-luka dihitung berdasarkan persentase dari nilai santunan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bagi korban meninggal yang tidak mempunyai ahli waris, maka berdasarkan pasal 4 peraturan ini, pemerintah juga menaikan 100 persen biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta, untuk mereka yang melaksanakan penguburan korban meninggal dunia tersebut.

.me

0 Response to "Santunan Korban Meninggal Laka Lantas, Naik Jadi Rp50 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel