4 Pelaku Kartel Cabai Rawit Merah Dijerat UU Anti-Monopoli

4 Pelaku Kartel Cabai Rawit Merah Dijerat UU Anti-Monopoli

MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Empat pelaku kartel cabai rawit merah telah diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan menetapkan keempatnya menjadi tersangka dengan dugaan melakukan praktik monopoli.

Satu tersangka terakhir, Wid, dibekuk di Semarang, Jawa Tengah, tersangka dikenal sebagai mafia besar di Pasar Johar, Semarang. Sebelumnya, tiga mafia cabai rawit merah asal Solo, yakni, SJN, SNO, dan RA, juga telah ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan atas tersangka Widi.

"Ya, kita tangkap tersangka atas nama Wid, ditangkap di Semarang," kata Agung di kantornya di Bareskrim, Gambiir, Jakarta Pusat, Jumat 17 Maret 2017.

Dijelaskanya, Wid dan tiga tersangka sebelumnya yang diamankan, memonopoli harga cabai, dengan cara menarik semua pasokan cabai rawit merah yang seharusnya dikirim ke pasar induk Kramat Jati, Jakarta Timur, dialihkan ke beberapa perusahaan dengan memasang patokan harga yang tinggi.

Ditambahkanya keempat tersangka adalah bagian dari sembilan pengepul cabai rawit merah di Jawa. SJN, SNO dan RA pengepul di wilayah Solo dan sekitarnya, sedangkan Wid pengepul yang menguasai stok cabai di Pasar Johar di Semarang. 

Akibat perbuatan keempat pengepul ini, cabai rawit merah ini di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timu, menjadi langka, dan hargapun melambung ke tingkat yang tidak terjangkau masyarakat. n

Harga mulai menunjukan trend naik pada awal tahun 2017, harga mulai tembus Rp100.000 per kilo. Dn harga terus merangkak naik, dan pada bulan Februari harga cabai rawit merah di kawasan Jabodetabek telah mencapai harga Rp160.000 [er kilo, bahkan ada yang sampai Rp170.000 per kilo, padahal sebelumnya harga di kisaran Rp50-70.000 per kilo.

Menurut Agung, permintaan cabai rawit merah dari perusahaan semakin tinggi dan menyita hampir 80 persen pasokan cabai ke Pasar Induk.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan Pasal 108 UU no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 


.sev

0 Response to "4 Pelaku Kartel Cabai Rawit Merah Dijerat UU Anti-Monopoli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel