Kejagung Bongkar Praktik Penagihan Fiktif di Pertamina
Jumat, 24 Maret 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik penagihan fiktif pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga PPN), anak usaha PT Pertamina (BUMN).
Pencurian uang negara model maling terang-terangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp73,499 miliar.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni, Sidhi Widyawan (Direktur Pemasaran PT. PPN Tahun 2008 - awal 2011), Johan Indrachmanu (Vice President National Sales 2 PT. PPN Tahun 2010 -. 2012 ) dan saat ini menjabat sebagai Direktur Marketing PT. Utama Alam Energi.
Lalu, Carlo Gambino Hutahaean (Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia) dan Eddy (Manager Operasional PT. Hanna Lines).
Kasus ini berawal ketika PT PPN bekerjasama dengan PT Hanalien (PT HL) dan PT Ratu Energy Indonesia (REI) untuk jasa transportasi penyaluran BBM ke PT Total E&P Indonesia atau PT Tepi.
PT PPN kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI.
Anggaran tersebut disetujui dan dicairkan pihak Pertamina, namun oleh pihak PT PPN anggaran tersebut tidak dibayarkan alias fiktif.
“Itu tagihan bohong-bohongan. Jadi ada dua penagihan yang dilakukan. Pengadaan angkutan satu, tapi ada dua perusahaan. Satu nagih bener. Satu lagi nagih pake foto copy alias bohong-bohongan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejagung, Jumat 24 Maret 2017.
Namun demikian Arminsyah belum berani menjelaskan, mengapa pihak Pertamina mau mencairkan tagihan hingga dua kali atas satu pekerjaan jasa. Yang jelas, akibat praktik maling tersebut, negara dirugikan hampir Rp73,5 miliar.
Para tersangka telah ditahan pihak Kejagung sejak Rabu 8 Maret 2017 yang lalu.
.me
0 Response to "Kejagung Bongkar Praktik Penagihan Fiktif di Pertamina"
Posting Komentar