KPK Harus Jerat Miryam dengan Delik Kesaksian Palsu
Jumat, 31 Maret 2017
Comment
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjerat saksi Miryam S Haryani dengan delik kesaksian palsu, karena jika tidak maka hal itu akan menjadi trend dalam pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus mega korupsi proyek e-KTP yang masih panjang.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul meyakini bahwa Miryam telah berbohong, bahwa dirinya telah ditekan penyidik KPK untuk memberikan keterangan.
"Dia berbohong, demi mencabut BAP," kata Chudry ketika dihubungi wartawan, Sabtu 1 April 2017.
Chudry menyesalkan hakim yang tidak memerintahkan jaksa untuk menjerat Miryam dengan kesaksian palsu, tetapi malah mengambl itu menjadi kewajiban persidangan untuk membuktikan bohong dan tidaknya kesaksian Miryam.
"Hakim semestinya memerintahkan penuntut umum KPK, menindak Miryam dengan dugaan pelanggaran memberikan keterangan palsu di muka pengadilan, itu ancamannya bisa 12 tahun," tegas Chudry.
Seperti diketahui, saksi Miryam s Haryani, yang juga mantan anggota Komisi II DPR, telah mencabut seluruh BAP yang dibuat dan ditandatanganinya di hadapan penyidik KPK, dengan alasan keterangan tersebut dbuat karena dalam keadaan tertekan dan ditekan tiga orang penyidik KPK.
Pengakuan Miryam tersebut telah dibantah KPK dengan memutarkan video pemeriksaan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), dimana dalam video tersebut Miryam terlihat sangat santai dan tertawa-tawa dengan penyidik.
Pada persidangan itu juga dihadirkan penyidik KPK Novel Baswedan, yang membantah pihaknya tidak ada melakukan penekanan ataupun intimidasi. Bahkan pihaknya menawarkan perliindungan hukum, asalkan Miryam berbicara jujur, namun politisi Partai Hanura tersebut menolak.
Sebaliknya, Baswedan mengatakan, pencabutan BAP tersebut dilakukan Miryam, bukan karena isi BAP tersebut tidak benar dan dibuat di bawah tekanan, tetapi pencabutan justru dilakukan Miryam karena dincam oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR.
Baswedan mengatakan, Miryam menyebut para anggota komisi hukum yang mengancam dirinya diantaranya adalah, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Masinton Pasaribu, Desmon Mahesa dan Syarifussin Suddin.
Trend Kesaksian Palsu
Tentang kesaksian palsu Miryam S Haryani, Koordinator ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput), Fatahilllah Rizqi, juga meminta KPK harus berani menjerat Miryam dengan pasal memberikan kesaksian palsu.
"Kalau dibiarkan, ini bisa jadi tren, dan ini sangat berbahaya bagi proses penegakan hukum dalam kasus korupsi e-KTP, yang saya perkirakan masih berlangsung panjang," kata Fatahillah.
Kesaksian palsu itu, kata Fatahillah, bisa memporak-porandakan konsep pembuktian kasus korupsi e-KTP secara keseluruhan.
"Bisa porak poranda konsep penuntutan dan pembuktian KPK. Kesaksian palsu ini harus diproses," tegas Fatahillah.
.mar
0 Response to " KPK Harus Jerat Miryam dengan Delik Kesaksian Palsu"
Posting Komentar