Penahanan Tidak Diperpanjang, Otto Hasibuan Minta Jessica Dibebaskan
Senin, 27 Maret 2017
Comment
Pengacara Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongsi (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua Penasihat Hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta klienya agar dibebaskan karena masa penahananya sudah habis.
Otto mengatakan penahanan atas klienya tidak bisa dilakukan tanpa adanya Surat Perpanjangan penahanan untuk itu.
"Karena putusan itu (vonis 20 tahun) belum inkracht," kata Otto kepada wartawan di Jakarta hari ini, Senin, 27 Maret 2017.
Otto menjelaskan, masa penahanan klienya sudah berakhir pada hari Minggu 26 Maret 2017 sesuai dengan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
Jessica ditahan sejak tanggal 30 Januari 2016, dan hingga hari ini berarti Jessica sudah menjalani tahanan selama 422 hari.
Otto pun menyampaikan, pihaknya pada hari ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta, yang menyatakan Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin dan divonis 20 tahun penjara.
.toh/me
0 Response to "Penahanan Tidak Diperpanjang, Otto Hasibuan Minta Jessica Dibebaskan"
Posting Komentar